Materi 2/3
Sejarah Ekonomi Indonesia
Sejarah ekonomi Indonesia sudah bermula sejak
lama, mulai dari zaman prasejarah, masa penjajahan, hingga ekonomi modern
sekarang ini.
2/3.3 Sistem Tanam Paksa
Penerapan Sistem Tanam Paksa (Cultuur
Stelsel) pada 1830-1870 dalam prakteknya memberatkan kehidupan rakyat pribumi,
karena tidak sesuai dengan ketentuan 'staatblad'.
Istilah cultuur stelsel sebenarnya berarti
sistem tanaman. Terjemahannya dalam bahasa inggris adalah culture sistem atau
cultivation sistem. Pengertian dari cultuur stelsel sebenarnya adalah kewajiban
rakyat (Jawa) untuk menanam tanaman ekspor yang laku dijual di Eropa. Rakyat
pribumi menerjemahkan cultuur stelsel dengan sebutan tanam paksa. Hal itu
disebabkan pelaksanaan proyek penanaman dilakukan dengan cara-cara paksa.
Pelanggarnya dapat dikenakan hukuman fisik yang amat berat. Jenis-jenis tanaman
yang wajib ditanam, yaitu tebu, nila, teh, tembakau, kayu manis, kapas, merica
(lada), dan kopi.
Menurut van den Bosch, cultuur stelsel
didasarkan atas hukum adat yang menyatakan bahwa barang siapa berkuasa di suatu
daerah, ia memiliki tanah dan penduduknya.
1. Latar Belakang Sistem Tanam Paksa
·
Di
Eropa, Belanda terlibat dalam peperangan pada masa kejayaan Napoleon Bonaparte
sehingga menghabiskan biaya yang amat besar.
·
Terjadinya
Perang Kemerdekaan Belgia yang diakhiri dengan pemisahan Belgia dari Belanda
pada tahun 1830.
·
Terjadi
Perang Diponegoro (1825-1830) yang merupakan perlawanan rakyat jajahan termahal
bagi Belanda. Perang Diponegoro menghabiskan biaya sekitar 20.000.000 gulden.
·
Kas
Negara Belanda kosong dan hutang yang ditanggung Belanda cukup berat.
·
Pemasukkan
uang dari penanaman kopi tidak banyak.
·
Gagal
mempraktikkan gagasan liberal (1816-1830) berarti gagal juga mengeksploitasi
tanah jajahan untuk memberikan keuntungan yang besar pada Belanda.
2. Aturan-Aturan Tanam Paksa
Ketentuan-ketentuan pokok sistem tanam paksa
terdapat dalam Staatsblad (lembaran Negara) tahun 1834 No.22, beberapa tahun
setelah tanam paksa dijalankan di Pulau Jawa. Bunyi dari ketentuan tersebut
adalah sebagai berikut:
· Persetujuan-persetujuan agar penduduk
menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman ekspor yang dapat
dijual di Eropa.
· Tanah pertanian yang disediakan penduduk
untuk tujuan tersebut tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang
dimiliki.
· Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam
tanaman tidak boleh melebihi pekerjaan untuk menanam padi.
· Tanah yang disediakan penduduk tersebut bebas
dari pajak tanah.
· Hasil dari tanaman tersebut diserahkan kepada
Pemerintah Hindia Belanda. Jika harganya ditaksir melebihi pajak tanah yang
harus dibayar rakyat, kelebihan itu diberikan kepada penduduk.
· Kegagalan panen yang bukan karena kesalahan
petani akan menjadi tanggungan pemerintah.
· Bagi yang tidak memiliki tanah akan
dipekerjakan pada perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari
setiap tahun.
· Pelaksanaan tanam paksa diserahkan kepada
pemimpin-pemimpin pribumi. Pegawai-pegawai Eropaa bertindak sebagai pengawas
secara umum.
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam praktiknya banyak
menyimpang sehingga rakyat banyak dirugikan.
Reference:
Marwati Djono, Nugroho. 1984. Sejarah
Nasional Indonesia VI.
http://informasiterlengkap.blogspot.com/2012/02/sejarah-ekonomi-indonesia-sejak-orde.html
0 komentar:
Posting Komentar