Home » » KSP Nasari, Koperasi Berprestasi Untuk Kesejahteraan Ekonomi

KSP Nasari, Koperasi Berprestasi Untuk Kesejahteraan Ekonomi




Source: http://kspnasari.com/index.php/2012-03-09-09-37-14/visi-misi

Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi 
  A.    Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasi pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”.
KSP Nasari dibentuk sekelompok pensiunan yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama. KSP Nasari didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Koperasi ini juga didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Oleh sebab pengertian tersebut, maka KSP Nasari dapat diklasifikasikan sebagai suatu koperasi yang telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.

      B.     Konsep dan Aliran Koperasi
Konsep koperasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
      1)      Konsep koperasi barat
      2)      Konsep koperasi sosialis
      3)      Konsep koperasi negara berkembang
Koperasi Simpan Pinjam Nasari adalah salah satu koperasi di Indonesia yang memiliki konsep koperasi negara berkembang. Hal ini dikarenakan pembentukan koperasi di Indonesia didominasi oleh aturan pemerintah dibawah Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Selain itu KSP Nasari adalah koperasi yang menganut Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Seperti halnya koperasi lainnya di Indonesia, KSP Nasari memiliki fungsi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat di Indonesia, KSP Nasari juga dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan KSP Nasari bersifat Kemitraan. Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

      C.     Sejarah Pembentukan Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Di Indonesia, perkembangan koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Purwokerto. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Baru pada tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi yang menjadi Landasan Hukum Koperasi di Indonesia.
KSP Nasari terbentuk saat krisis ekonomi yang melanda masyarakat Indonesia pada tahun 1998, sekelompok pensiunan yang peduli terhadap situasi saat itu, mendirikan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) yang diberi nama “Nasari”. Tujuannya adalah memberikan solusi kepada para pensiunan KSP, PNS, TNI, dan POLRI dalam mengatasi kebutuhan sembako. Ditengah krisis ekonomi dan moneter yang parah.  Kehadiran KSP Nasari yang memberikan kredit pensiun disambut antusias oleh para pensiunan PNS, TNI & Polri serta jandanya yang mengambil gaji di Kantor Pos karena merupakan alternatif jaringan keuangan yang mampu melayani lebih cepat.
KSP NASARI pada awalnya hanya beroperasi di wilayah Kotamadya Semarang, kemudian di Propinsi Jawa Tengah, lalu disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Jawa Barat, Propinsi Jawa Timur, Daerah khusus Ibukota Jakarta & Propinsi Banten, Sumatera Selatan, Bali, NTT, NTB, Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, dan Propinsi Sulawesi Selatan, kini KSP NASARI telah mampu melayani pensiunan di seluruh wilayah Indonesia dengan persetujuan Menteri Koperasi & UKM RI melalui Surat Nomor : 01/DEP.I/2003 tanggal 14 Januari 2003.
Koperasi menginduk kepada Departemen Koperasi sebagai lembaga pemerintah yang berwenang untuk memberikan ijin pendirian dari suatu lembaga koperasi. Ijin KSP Nasari sebagai badan hukum adalah No. 0021/BH/KWK.11-30/VIII/1998 tanggal 31 Agustus 1998 berstatus sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU) dan berkantor di Jl. Tumpang raya 114 semarang. Di bawah pimpinan Sahala Panggabean, MBa dirubah menjadi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Nasari pada tahun 2002 dengan nomor badan hukum 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002 dari Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Propinsi Jawa Tengah ( Departemen Koperasi & UKM) yang dapat melayani anggota secara nasional. Dengan demikian, wilayah operasional pun meluas ke seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi
      A.    Tujuan Koperasi
Sebagai salah satu koperasi yang ingin ikut serta dalam mensejahterakan perekonomian Indonesia, Koperasi Simpan Pinjam Nasari memiliki tujuan yang mengikuti berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu : 
      1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
      2)      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
      3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan itu, Koperasi Simpan Pinjam Nasari berusaha keras untuk mengikuti apa yang telah dituangkan dalam Undang-undang. Untuk itu KSP Nasari selalu berusaha untuk mewujudkan visi dan misi koperasi yaitu:
     1.      Visi Koperasi Simpan Pinjam Nasari
“Menjadi Koperasi Terbaik Milik Bangsa, dengan Mengembangkan Potensi Ekonomi Rakyat Menuju Sejahtera Bersama”

     2.      Misi Koperasi Simpan Pinjam Nasari
a) Mengelola Usaha Koperasi Secara Profesional Berbasis Teknologi Terkini.
b) Melakukan Inovasi Terus Menerus Untuk Memperkuat Eksistensi & Kompetensi Koperasi.
c) Memberikan Pelayanan Prima Untuk Kepuasan Masyarakat Yang Menjadi Anggota/Calon Anggota
  
   B.     Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja suatu koperasi.
Prinsip koperasi menurut Rochdale dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944 dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
     a)      Pengawasan secara demokratis
     b)      Keanggotaan yang terbuka
     c)      Bunga atas modal dibatasi
     d)     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
     e)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
     f)       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
     g)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
     h)      Netral terhadap politik dan agama
Pada sidang ICA di Wina yang merupakan organisasi koperasi tertinggi di dunia pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
     a)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
     b)      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
     c)      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
     d)     SHU di bagi 3, yaitu :  
     1)      sebagian untuk cadangan
     2)      sebagian untuk masyarakat
     3)      sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
     e)      Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
     f)       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.

KSP Nasari sendiri memiliki komitmen yang berdasarkan atas prinsip-prinsip koperasi diatas dan berdasar pada UU No. 25 Tahun 1992.
Komitmen Koperasi Simpan Pinjam Nasari:
     1.      Koperasi harus profesional
Koperasi Simpan Pinjam Nasari senantiasa mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memajukan gerakan Koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat. KSP Nasari kini telah melakukan perubahan logo sebagai perwujudan semangat profesionalisme menuju koperasi terbaik milik bangsa.

     2.      Koperasi harus besar
Koperasi Simpan Pinjam  Nasari yang terbentuk di kota Semarang, senantiasa terus memperluas jaringan kantor dan pelayanan kepada anggotanya. Sehingga Koperasi Simpan Pinjam Nasari kini telah melayani anggota di 300 kota / kabupaten di 22 propinsi di seluruh penjuru nusantara.

     3.      Koperasi harus sehat
Koperasi Simpan Pinjam Nasari tanpa kenal lelah terus membangun performance dan infrastruktur guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah serta memberikan kenyamanan pelayanan kepada seluruh anggota. Sehingga Koperasi Simpan Pinjam Nasari kini telah memiliki gedung kantor pusat baru yang lebih bonafit dan representative, yang dimana pada tanggal 06 April 2009 Menteri Negara Koperasi & UKM RI berkenan meresmikan gedung baru tersebut.

     4.      Koperasi harus menguasai teknologi
Koperasi Simpan Pinjam Nasari senantiasa terus meningkatkan pelayanan yang prima kepada seluruh anggota yang tentunya di awali dengan peningkatan produktifitas kerja dengan teknologi yang tepat guna dan tepat biaya. Saat ini, Koperasi Simpan Pinjam Nasari telah memanfaatkan teknologi Video Conference guna meningkatkan komunikasi dan koordinasi secara cepat, tepat dan hemat dengan seluruh jaringan kantor.

     5.      Koperasi harus terpercaya
Senantiasa terus membangun kepercayaan para anggota melalui penggunaan perangkat dan warkat yang memiliki tingkat keamanan tinggi. Hingga saat ini, Koperasi Simpan Pinjam Nasari telah menerbitkan warkat simpanan berjangka dengan menggunakan kertas berpengaman dan berhologram.

     6.      Koperasi harus kokoh
Koperasi Simpan Pinjam Nasari terus membuka diri untuk menangkap peluang bisnis baru, melalui kerjasama kemitraan yang saling mnguntungkan. Koperasi Simpan Pinjam Nasari kini telah menjalin kemitraan baru dengan beberapa BUMN, dan pihak swasta ternama untuk memberikan nilai tambah pelayanan kepada para anggota.

Organisasi dan Manajemen Koperasi
      A.    Struktur Organisasi
Struktur organisasi dalam Koperasi sangat penting, hal ini agar tidak terjadi timbang-tindih dalam melakukan atau melaksanakan pekerjaan dan /atau tanggung jawab mulai dari kepengurusan hingga kepada karyawan. Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa.
Ada 4 (empat) elemen dalam sebuah struktur organisasi. Yaitu, Adanya spesialisasi kegiatan kerja, Adanya standardisasi kegiatan kerja, Adanya koordinasi kegiatan kerja, dan Besaran seluruh organisasi.
Berikut adalah struktur organisasi KSP Nasari:
Source: http://kspnasari.com/index.php/2012-03-09-09-37-14/visi-misi

Struktur ini telah sesuai dengan yang di terapkan oleh seluruh koperasi di Indonesia. Adapun Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
     a)      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
     b)      Pemegang kekuasaan tertinggi
     c)      Penetapan anggaran dasar
     d)     Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
     e)      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
     f)       Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
     g)      Pengesahan pertanggung jawaban
     h)      Pembagian SHU
     i)        Penggabungan, pendirian dan peleburan

      B.     Manajemen Koperasi
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
      1.      Rapat anggota
      2.      Pengurus
      3.      Pengawas
      4.      Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Dengan struktur organisasi dan sistem manajemen yang diterapkan oleh KSP Nasari, beberapa prestasi prestasi telah diraih oleh koperasi ini anatara lain:
      1.      Memperoleh Sertifikat Best Executive Award tahun 2002 dari Internasional Human Resources Development Program.
      2.      Memperoleh Predikat Sertifikat A (sangat baik) dengan jumlah nilai 90 dari dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah 2003.
      3.      Memperoleh Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 81,10 dari dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah 2002.
      4.      Memperoleh Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 85,93 dari dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah 2003.
      5.      Memperoleh Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 86,40 dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemerintah daerah Kota Semarang Tahun 2004.
      6.      First Golden Trophy 2005, Entering The World Opportunities From Minister Of Manpower And Transmigration Republic Of Indonesia And Minister Of Social Republic Of Indonesia, Tahun 2005.
      7.      Memperoleh Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 86,64 dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2005.
      8.      Memperoleh Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2005 Berdasarkan Keputusan mentri Koperasi Dan UKM RI No.71/Kep/M.KUKM/VII/2006 tanggal 25 Juli 2006.
      9.      Memperoleh Predikat "Sehat" dengan jumlah nilai 83,05 dari Dinas Koperasi Usaha kecil Menengah Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2006.
     10.  Memperoleh The Indonesia Small & Medium Business Enterpreneur Award 2007 Dari Majalah Wirausaha & Keungan Bekerjasama dengan Kementrian Koperasi dan KUKM RI.
     11.  Memperoleh Penghargaan SATYALANCANA PEMBANGUNAN dari Presiden Republik Indonesia Tahun 2010.
     12.  Memperoleh Penghargaan dalam “KSP/KJKS Award 2011”  pada Nopember 2011, Juara Umum II, dan sebagai Koperasi paling cepat pertumbuhan assetnya serta koperasi yang memiliki struktur organisasi usaha paling dinamis sesuai  lembaga intermediasi.

KSP Nasari mencoba untuk menjadi koperasi terdepan di Indonesia, dengan prestasi yang telah banyak diraih dengan motto "Kesejahteraan Bersama", koperasi ini mampu melayani masyarakat Indonesia untuk menumbuhkan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Refenesi:
http://kspnasari.com/
Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980

Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23

Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163

Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011


10 komentar:

  1. Minta infonya dong untuk peminjaman uang tunai di nasari?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mau pinjam ko harus transfer biaya adm nya dulu

      Hapus
  2. Sy tdk percaya klu mesti pake admin dulu, admin kn bsa d potong dri pinjaman

    BalasHapus
  3. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada no wa nya gak mbak biar sy wa lngsung,,,,mks

      Hapus
  4. Syarat utk pinjam ke bank/Finance adalah 3 C
    C ke 1 : Carakter
    Bank/Finance akan cek Carakter nasabah melalui BI ceking
    C ke 2 : Collateral atau Jaminan Asset.
    Sesuai tdk antra nilai jaminan dan nilai pinjaman.
    C ke 3 : Capasitas Usaha..
    Bank akan menilai usaha kita dr rek tab min 3 bulan terakhi.
    Klo ke C tersebut bagus semua maka anda pasti 100% disetujui pihak Bank

    BalasHapus
  5. Saya Devina dari Indonesia di Surabaya, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya buat kepada Nyonya Elizabeth yang kebetulan menjadi peminjam daring perusahaan pinjaman Elizabeth dan saya berdoa kepada ALLAH agar dia melihat tulisan saya satu hari ini.

     Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Arnah dan bagaimana ia telah scammed meminta pinjaman online dari Dr James Mowat, menurutnya sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Ny. Elizabeth dan Ny. Elizabeth meminjamkan Rp250.000.000 Rupiahnya tanpa stres dan penundaan, jangan hubungi Dr James Mowat melalui email: jamesmowatloanfirm@gmail.com untuk menghindari menjadi korban penipuan.

    Saya memutuskan untuk menghubungi Arnah untuk mengkonfirmasi apakah itu benar dan untuk membimbing saya bagaimana cara mendapatkan pinjaman dari Ny. Elizabeth, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Ny. Elizabeth. Saya berkeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan. sangat mudah tentang cara mengajukan pinjaman dari Ny. Elizabeth, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir aplikasi, mengembalikannya, mengirim salinan kartu identitas saya yang telah dipindai, kemudian mendaftar ke perusahaan dan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya . maka saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? dia menjawab mengatakan itu semua yang dia lakukan, itu sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Ny. Elizabeth dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati, untungnya bagi saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui, tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik Ny. Elizabeth dan itu adalah mengapa Anda melihat posting ini hari ini. yang mengejutkan saya, saya menerima peringatan dari 150000000 Rupiah. Jadi saya menyarankan setiap orang yang mencari sumber yang dapat dipercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs Elizabeth melalui Email: elizabethchristopherloan@gmail.com untuk pinjaman yang aman, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya : devinairf128@gmail.com atau Anda juga dapat menghubungi Arnah di arnahnana01@gmail.com. Saya percaya satu belokan yang baik layak yang lain.

    BalasHapus
  6. Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
    pinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
    bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
    saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
    menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
    yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
    belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
    smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
    keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
    harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
    pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
    telah diselesaikan, sekarang saya ) memiliki nilai yang sangat besar dan
    usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
    diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
    hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
    francasmithloancompany@gmail.com)

    BalasHapus
  7. Baru kali ini saya baca artikel ada Undang Undang Dasar Koperasi nomor 25 tahun 1992, pengertian koperasinya aja salah, saya jadi heran...ini bener koperasi apa rentenir..

    BalasHapus