Materi
8/9
Pembangunan
Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
8/9.2 Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan
Pendapatan Asli Daerah
Pengertian Pendapatan
Daerah
Pendapatan
daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih dalam periode anggaran tertentu (UU.No 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah), pendapatan daerah berasal dari penerimaan dana
perimbangan pusat dan daerah, dan juga yang berasal dari daerah itu sendiri
yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan lain-lain yang sah.
Unsur-Unsur PAD
Unsur-unsur
yang termasuk dalam kelompok PAD Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
dinyatakan bahwa PAD terdiri dari :
·
Hasil pajak daerah
·
Hasil retribusi daerah
·
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkannya
·
Lain-lain pendapatan asli daerah yang
sah.
Dampak Perubahan
Penerimaan Daerah
Dalam
UU No. 25 ada tambahan pos penerimaan daerah yaitu dana perimbangan dari
pemerintah pusat.
Beberapa
dampak dari diberlakukannya UU No. 25 terhadap keuangan daerah adalah :
a)
Peranan PAD (Pendapatan Asli Daerah)
dalam pembiayaan pembangunan ekonomi (APBD) tidak terlalu besar. Hal ini
mencerminkan tingginya tingkat ketergantungan finansial daerah terhadap
pemerintah pusat.
b)
Ada Korelasi positif antara daerah yang
kaya SDA dan SDM dengan peranan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam APBD.
c)
Pada tahun 1998/1999 terjadi penurunan
PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam pembentukan APBD-nya, salah satu penyebabnya
adalah krisis ekonomi yang melanda tanah air.
Fungsi pendapatan asli
daerah:
·
Fungsi
otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi
pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD
sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
·
Fungsi
perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
·
Fungsi
pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai
keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
·
Fungsi
alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk
menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya,
serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.
·
Fungsi
distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah
harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
·
Fungsi
stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara,
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Reference:
http://jabbarspace.blogspot.com/2011/05/pembangunan-ekonomi-daerah-dan-otonomi.html
0 komentar:
Posting Komentar