Materi
8/9
Pembangunan
Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
8/9.1 Undang-undang Otonomi Daerah
UU
otonomi daerah merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
atau dapat juga disebut payung hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
UU otonomi daerah di Indonesia menjadi payung hukum terhadap seluruh
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah
di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati dan seterusnya.
Tentang UU Otonomi
Daerah
UU
otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah
sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan
di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan
bahwa:
“Pemerintahan
daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya
Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur
mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan
tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di
Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan
lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi
daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998.
Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal
pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah
diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata
laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Perubahan UU Otonomi
Daerah
Pada
tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk
lebih disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan
sehingga dilakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah.
Sesungguhnya
UU otonomi daerah
telah mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting
namun tidak bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap
tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sejak
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan
menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2977).
Selanjutnya dilakukan
lagi perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Reference:
http://jabbarspace.blogspot.com/2011/05/pembangunan-ekonomi-daerah-dan-otonomi.html
0 komentar:
Posting Komentar