Materi
12
Usaha
Kecil dan Menengah
12.1
Definisi
UKM
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Usaha
Mikro (Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit
Usaha Mikro dan Kecil):
·
Usaha produktif milik keluarga atau
perorangan Warga Negara Indonesia;
·
Memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp. 100 juta per tahun.
Usaha
Kecil (Menurut UU No. 9/1995, tentang Usaha Kecil):
·
Usaha produktif milik Warga Negara
Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
·
Bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Besar;
·
Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki
hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Berdasarkan
Kepmenkeu 571/KMK 03/2003 (Menterinya masih Pak Boediono) maka pengusaha kecil
adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena
pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran brutto dan atau
penerimaan brutto tak lebih dari 600 juta.
Usaha
Menengah (menurut Inpres No. 10/1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah)
· Usaha
produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang
perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan
hukum termasuk koperasi;
· Berdiri
sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan Usaha Besar;
· Memiliki
kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta, sampai dengan Rp. 10 miliar,
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan
paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Usaha
Produktif (Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan
Kredit Usaha Mikro dan Kecil):Usaha pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan
untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan usaha.
Ada
beberapa acuan definisi yang digunakan oleh berbagai instansi di Indonesia,
yaitu:
·
UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil
mengatur kriteria usaha kecil berdasarkan nilai aset tetap (di luar tanah dan
bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 1 milyar.
Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 tentang usaha menengah,
batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk usaha menengah adalah Rp
200 juta hingga Rp 10 milyar.
·
BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM
menggolongkan suatu usaha sebagai usaha kecil jika memiliki omset kurang dari
Rp 1 milyar per tahun. Untuk usaha menengah, batasannya adalah usaha yang
memiliki omset antara Rp 1 sampai dengan Rp 50 milyar per tahun. Berdasarkan
definisi tersebut, data BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM pada tahun 2002
menunjukkan populasi usaha kecil mencapai sekitar 41,3 juta unit atau sekitar
99,85 persen dari seluruh jumlah usaha di Indonesia; sedangkan usaha menengah
berjumlah sekitar 61,1 ribu unit atau 0,15 persen dari seluruh usaha di
Indonesia[2][2]. Sementara itu persebaran UKM paling banyak berada di sektor
pertanian (60 persen) dan perdagangan (22 persen) dengan total penyerapan
tenaga kerja di kedua sektor tersebut sekitar 53 juta orang (68 persen
penyerapan tenaga kerja secara total).
·
Departemen Perindustrian dan Perdagangan
menetapkan bahwa industri kecil dan menengah adalah industri yang memiliki
nilai investasi sampai dengan Rp. 5 milyar. Sementara itu, usaha kecil di
bidang perdagangan dan industri juga dikategorikan sebagai usaha yang memiliki
aset tetap kurang dari Rp. 200 juta dan omzet per tahun kurang dari Rp. 1
miliar (sesuai UU No. 9 tahun 1995).
·
Bank Indonesia menggolongkan UK dengan
merujuk pada UU No. 9/1995, sedangkan untuk usaha menengah, BI menentukan
sendiri kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara industri
manufaktur (Rp. 200 juta s/d Rp. 5 miliar) dan non manufaktur (Rp. 200 – 600
juta).
·
Badan Pusat Statistik (BPS)
menggolongkan suatu usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha kecil adalah
usaha yang memiliki pekerja 1-19 orang; usaha menengah memiliki pekerja 20-99
orang; dan usaha besar memiliki pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.
Sulawesi
Menjadi contoh UKM Berbasis Teknologi
Indonesia menggandeng Kanada untuk bekerja sama mengembangkan dan mendorong penggunaan ICT (Information Communication Technology) bagi pelaku UKM di tanah air.“Pemerintah diwakili Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerja sama dengan CIDA mengembangkan tiga proyek, salah satunya penggunaan ICT bagi UKM,” kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Ikhwan Asrin, di Jakarta.
CIDA yang merupakan Canadian International Development Agency bersama Kemenkop sepakat menyelenggarakan program yang diberi nama CIPSED (Canada-Indonesia Private Sector Entreprise Development).
Indonesia menggandeng Kanada untuk bekerja sama mengembangkan dan mendorong penggunaan ICT (Information Communication Technology) bagi pelaku UKM di tanah air.“Pemerintah diwakili Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerja sama dengan CIDA mengembangkan tiga proyek, salah satunya penggunaan ICT bagi UKM,” kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Ikhwan Asrin, di Jakarta.
CIDA yang merupakan Canadian International Development Agency bersama Kemenkop sepakat menyelenggarakan program yang diberi nama CIPSED (Canada-Indonesia Private Sector Entreprise Development).
Ikhwan
mengatakan, melalui CIPSED inilah akan dikembangkan usaha-usaha kecil berbasis
teknologi informasi khususnya dalam pemasaran dan perluasan jaringan usahanya.
“Untuk
awalnya kami akan dorong penerapannya di empat provinsi, sedangkan provinsi
lainnya akan menyusul kemudian,” katanya. Pihaknya akan mendorong penggunaan
ICT bagi UKM di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi
Tenggara, dan Gorontalo.
Empat provinsi tersebut akan menjadi proyek percontohan bagi suksesnya penerapan ICT oleh UKM dari sejak 2008 hingga 2012. Ikhwan mengatakan, saat ini kedua pihak sedang menyusun sistem untuk penerapan kerja sama tersebut. “Selanjutnya akan kami arahkan untuk dibentuknya trading house bagi UKM kita,” katanya. Menurut dia, rencana tersebut akan lebih cepat terlaksana bila UKM telah terlebih dahulu menguasai dan mengaplikasikan ICT dalam bisnisnya.
“Dengan ICT misalnya internet, pelaku UKM akan lebih mudah dan murah memasarkan produknya,” katanya. Ikhwan juga menambahkan, upaya tersebut sekaligus merupakan langkah untuk menghilangkan citra masyarakat awam bahwa ICT (termasuk penggunaan internet) untuk usaha tidaklah mahal dan bukan lagi merupakan barang.
Empat provinsi tersebut akan menjadi proyek percontohan bagi suksesnya penerapan ICT oleh UKM dari sejak 2008 hingga 2012. Ikhwan mengatakan, saat ini kedua pihak sedang menyusun sistem untuk penerapan kerja sama tersebut. “Selanjutnya akan kami arahkan untuk dibentuknya trading house bagi UKM kita,” katanya. Menurut dia, rencana tersebut akan lebih cepat terlaksana bila UKM telah terlebih dahulu menguasai dan mengaplikasikan ICT dalam bisnisnya.
“Dengan ICT misalnya internet, pelaku UKM akan lebih mudah dan murah memasarkan produknya,” katanya. Ikhwan juga menambahkan, upaya tersebut sekaligus merupakan langkah untuk menghilangkan citra masyarakat awam bahwa ICT (termasuk penggunaan internet) untuk usaha tidaklah mahal dan bukan lagi merupakan barang.
·
Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha
·
Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
·
Milik Warga Negara Indonesia
·
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar
Berbentuk usaha orang
perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
Reference:
0 komentar:
Posting Komentar