Materi
12
Usaha
Kecil dan Menengah
12.2
Perkembangan
Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM
Usaha
kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis
selama lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi
terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari
seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun
1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan
otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada :
1)
Pengembangan lingkungan bisnis yang
kondusif bagi UKM;
2)
Pengembangan lembaga-lembaga financial
yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih
murah;
3)
Memberikan jasa layanan pengembangan
bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif;
4)
Pembentukan aliansi strategis antara UKM
dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri.
Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas
tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk
jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Kegiatan
UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha
kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat
Statistik menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah
22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9%), sektor
perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak
dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh
tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti
Taiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17
%).
Oleh
karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti
antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan
pembiayaan. Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut
secara drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi
36,82 juta unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar
mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%. Usaha menengah relatif
yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah
memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan struktur perekonomian
nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih demokratis.
Usaha
mikro, kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di
Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada
masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu
memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu
memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha
besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama
periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup
pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.
Reference:
0 komentar:
Posting Komentar