Home » , » Melihat Kasus e-KTP dari Sudut Pandang Etika Profesi Akuntansi

Melihat Kasus e-KTP dari Sudut Pandang Etika Profesi Akuntansi

ilustrasi
The Corruption Eradication Commission (KPK) is set to reveal details behind alleged irregularities in the first court hearing in the electronic identity card (e-KTP) graft case on March 9 at the Jakarta Corruption Court.
“We will deliver the facts that indicate irregularities in the e-KTP case, starting from budgeting procedure up to the alleged flow of funds to parties that led to state losses,” KPK spokesman Febri Diansyah told The Jakarta Post on Sunday.
The KPK questioned around 200 witnesses, including several lawmakers, regarding the Rp 5.9 trillion (US$ 443 million) project, which caused Rp 2.3 trillion in state losses.
During the first hearing, the prosecutors will read out the indictments against two suspects, Home Ministry officials Irman and Sugiharto.
Febri added that in the investigation, 14 members of the House of Representatives had returned money allegedly used to bribe them in deliberation on the e-KTP project. 
“It is regulated in the 1999 Corruption Law but still we appreciate the cooperation [returning the money] and the information they gave investigators,” he said.
Big names will be mentioned during the trial as the KPK summoned House Speaker Setya Novanto and former home minister Gamawan Fauzi during its investigation. (rdi/rin)
Artikel diatas telah dimuat pada tautan berikut: http://www.thejakartapost.com/news/2017/03/05/e-ktp-case-goes-to-trial.html

Tidak dapat dipungkiri bahwasannya tindakan memperkaya diri sendiri di negara ini masih terlalu masif, kasus demi kasus terus mencuat di media massa memperlihatkan betapa memprihatinkannya kelakuan pejabat negara ini mengambil alih dan dengan seenaknya mengambil pendapatan negara kita yang tidak lain adalah uang hak masyarakat Indonesia. Ironisnya banyak dari kasus-kasus tersebut seperti tidak ada penyelesaiannya, beberapa dari mereka yang telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menang melawan hukum, entah bagaimana seperti ada kekuatan besar dibaliknya.
E-KTP sebuah proyek raksasa negara yang awalnya bertujuan mulia untuk mempermudah masyarakatnya dalam hal kependudukan, berubah menjadi borok besar Indonesia yang sangat menjijikan. Sebesar 2.3 trilliun rupiah uang rakyat jadi korban kerakusan pejabatnya yang seharusnya menjadi pengabdi bagi negara.
Kasus ini berawal pada februari 2010 saat penganggaran proyek E-KTP, bermula dari usulan Menter Dalam Negeri untuk mengubah sumber pembiayaan proyek yang semula dari pinjaman hibah luar negeri menjadi sumber bersumber pada anggaran rupiah murni pada 2009, setelah rapat pembahasan anggaran Kemendagri, Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu meminta uang kepada Irman selaku Ducapil Kemendagri agar usulan proyek e-ktp segera disetujui oleh Komisi II, yang kemudian disetujui sepekan setelahnya.
Dalam kasus ini banyak jenis pelanggaran yang terjadi seperti penyalahgunaan wewenang, mark up harga, dan suap. Dan karena cakupannya yang luas, saya hanya menanggapi kasus ini dari sudut pandang akuntansi. Hal yang akan saya tekankan adalah bagaimana sebuah lembaga pemerintahan dapat melakukan praktek mark up harga, dan pejabat didalamnya melakuakan penyalahgunaan wewenang.
Dari kasus ini beberapa prinsip dasar akuntansi yang dilanggar adalah sebagai berikut:
a. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tugasnya seorang profesional harus menggunakan perimbangan moral dalam setiap kegiatannya. Dalam kasus ini jelas bahwa tanggung jawab itu hilang, mereka tidak memakai nurani dan moral hingga timbul korupsi.
b. Kepentingan publik
Kepentingan utama profesi akuntan di pemerintahan adalah bagaimana publik dapat terpuaskan dengan kinerja yang mereka buat, bukan sebaliknya mementingkan diri sendiri.
c. Integritas
Integritas mengharuskan seseorang untuk antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa dikalahkan oleh keuntungan pribadi, dalam kasus ini sudh jelas bahwa integritas mereka terhadap rakyat dipertanyakan.
d. Objektivitas
e. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
f. Kerahasiaan
g. Perilaku Profesional
H. Standar teknis
Dalam menganggarkan suatu proyek tentu terdapat standar yang harus diikuti, semuanya tertuang dalam UU yang diatur setiap tahunnya. Proyek ini jelas tidak mengindahkan aturan tersebut dengan secara frontal mengubah pendanaan proyek menjadi dibiayai anggaran rupiah murni pada tahun 2009.

Solusi:
Kasus ini merupakan sebuah tamparan keras bagi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan pada umumnya, publik dapat menilai bahwa proses penganggaran masih sangat rentan dipolitisasi dan dikorupsi. Dua hal utama yang mungkin dapat menjadi solusi menghilangkan praktik ini adalah dengan keterbukaan dan perbaikan pembahasan anggaran yang lebih teliti.
Pertama adalah keterbukaan, akuntabilitas, lalu perbaikan didalam kemampuan pemerintah untuk menciptakan kepastian dari sisi yang disebut unit cost. Unit Cost atau biaya satuan mengacu pada biaya yang dihitung dengan cara membagi biaya keseluruhan dengan jumlah atau kualitas output. Dengan begitu resiko terjadinya potensi mark up dapat diminimalisasi.
Selain kedua hal tersebut, pengawasan adalah hal paling diperlukan dalam mengiringi proses penganggaran. Pengawasan ini utamanya dilakukan oleh lembaga hukum, KPK adalah ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, namun belakangan karena tidak karuannya UU yang mengatur awal berdirnya KPK, lembaga ini telah dilemahkan oleh berbagai pihak.
Pengawasan yang kedua adalah langsung oleh masyarkat utamanya oleh mahasiswa, penganggaran seyoganya perlu di publikasi dan dipelajari oleh masyarakat, dari mana dan untuk apa pajak kita digunakan.
Profesional dalam hal ini adalah akuntan harus juga dapat mengawasi berjalannya proses anggaran, mereka lebih tahu apa yang salah dan apa yang harus dilakukan dalam proses penganggara.
Namun hal yang paling dasar adalah mengubah hati dan pikiran kita sebagai masyarakat Indonesia untuk lebih peduli dan tidak mementingkan keuntungan pribadi, karena Tuhan punya alasan menempatkan kita dalam satu planet. Tuhan ingin kita punya jiwa sosial yang tinggi, yang sadar bahwa hidup kita hanya sementara dan menjadi bermanfaat bagi sesama manusia adalah satu-satunya hal yang harus kita tuju selain kesempurnaan ibadah kita kepada Tuhan secara personal.


Konklusi:
Usaha untuk mempermudah dan mempercanggih pendataan penduduk dengan program e-ktp harus terganjal dengan adanya praktik korupsi. Anggaran proyek yang sebesar Rp.5,9 trilliun dikorupsi hingga 40% nya atau sebesar Rp2,3 trilliun, anggaran yang dikembalikan sebesar Rp.250 milyar terdiri dari Rp220 milyar oleh pihak korporasi (5 korporasi dan 1 konsorium) serta Rp30 milyar dari perorangan (14 orang).
Pihak yang terlibat dalam proyek masif ini begitu banyak dan dari berbagai elemen mulai dari pejabat pemerintahan, pengusaha, hingga politisi, termasuk didalamnya pihak pemenang tender proyek.
Hingga saat ini proses hukum kasus ini terus bergulir dan terus memunculkan nama-nama baru yang diumumkan oleh KPK, bahkan hingga penulis memposting artikel ini adu kekuatan antara tersangka dan KPK terus menjadi polemik yang mewarnai media massa di Indonesia.

Semoga untuk kedepannya dengan mempraktikan etika profesi akuntansi maka pemerintahan kita dapat bersih dan maksimal dalam melayani rakyatnya dan adil bagi mereka sebagai orang yang diperas otaknya *ueeekk untuk kesejahteraan berbangsa dan bernegara.

0 komentar:

Posting Komentar