ilustrasi
The Corruption Eradication Commission (KPK) is set to reveal details behind alleged irregularities in the first court hearing in the electronic identity card (e-KTP) graft case on March 9 at the Jakarta Corruption Court.
The Corruption Eradication Commission (KPK) is set to reveal details behind alleged irregularities in the first court hearing in the electronic identity card (e-KTP) graft case on March 9 at the Jakarta Corruption Court.
“We will deliver the facts that indicate
irregularities in the e-KTP case, starting from budgeting procedure up to the
alleged flow of funds to parties that led to state losses,” KPK spokesman Febri
Diansyah told The Jakarta Post on Sunday.
The KPK questioned around 200 witnesses,
including several lawmakers, regarding the Rp 5.9 trillion (US$ 443 million)
project, which caused Rp 2.3 trillion in state losses.
During the first hearing, the prosecutors will
read out the indictments against two suspects, Home Ministry officials Irman
and Sugiharto.
Febri added that in the investigation, 14
members of the House of Representatives had returned money allegedly used to
bribe them in deliberation on the e-KTP project.
“It is regulated in the 1999 Corruption Law but
still we appreciate the cooperation [returning the money] and the information
they gave investigators,” he said.
Big names will be mentioned during the trial as
the KPK summoned House Speaker Setya Novanto and former home minister Gamawan
Fauzi during its investigation. (rdi/rin)
Artikel diatas telah dimuat pada tautan berikut: http://www.thejakartapost.com/news/2017/03/05/e-ktp-case-goes-to-trial.html
Tidak dapat dipungkiri bahwasannya
tindakan memperkaya diri sendiri di negara ini masih terlalu masif, kasus demi
kasus terus mencuat di media massa memperlihatkan betapa memprihatinkannya
kelakuan pejabat negara ini mengambil alih dan dengan seenaknya mengambil
pendapatan negara kita yang tidak lain adalah uang hak masyarakat Indonesia. Ironisnya
banyak dari kasus-kasus tersebut seperti tidak ada penyelesaiannya, beberapa
dari mereka yang telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
menang melawan hukum, entah bagaimana seperti ada kekuatan besar dibaliknya.
E-KTP sebuah proyek raksasa negara yang awalnya
bertujuan mulia untuk mempermudah masyarakatnya dalam hal kependudukan, berubah
menjadi borok besar Indonesia yang sangat menjijikan. Sebesar 2.3
trilliun rupiah uang rakyat jadi korban kerakusan pejabatnya yang seharusnya
menjadi pengabdi bagi negara.
Kasus ini berawal pada februari 2010
saat penganggaran proyek E-KTP, bermula dari usulan Menter Dalam Negeri
untuk mengubah sumber pembiayaan proyek yang semula dari pinjaman hibah luar
negeri menjadi sumber bersumber pada anggaran rupiah murni pada 2009, setelah
rapat pembahasan anggaran Kemendagri, Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu
meminta uang kepada Irman selaku Ducapil Kemendagri agar usulan proyek e-ktp
segera disetujui oleh Komisi II, yang kemudian disetujui sepekan setelahnya.
Dalam kasus ini banyak jenis
pelanggaran yang terjadi seperti penyalahgunaan wewenang, mark up harga,
dan suap. Dan karena cakupannya yang luas, saya hanya menanggapi kasus ini dari
sudut pandang akuntansi. Hal yang akan saya tekankan adalah bagaimana sebuah
lembaga pemerintahan dapat melakukan praktek mark up harga, dan pejabat
didalamnya melakuakan penyalahgunaan wewenang.
Dari kasus ini beberapa prinsip dasar
akuntansi yang dilanggar adalah sebagai berikut:
a. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tugasnya seorang
profesional harus menggunakan perimbangan moral dalam setiap kegiatannya. Dalam
kasus ini jelas bahwa tanggung jawab itu hilang, mereka tidak memakai nurani
dan moral hingga timbul korupsi.
b. Kepentingan publik
Kepentingan utama profesi akuntan di
pemerintahan adalah bagaimana publik dapat terpuaskan dengan kinerja yang
mereka buat, bukan sebaliknya mementingkan diri sendiri.
c. Integritas
Integritas mengharuskan seseorang
untuk antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa dikalahkan oleh
keuntungan pribadi, dalam kasus ini sudh jelas bahwa integritas mereka terhadap
rakyat dipertanyakan.
d. Objektivitas
e. Kompetensi dan kehati-hatian
profesional
f. Kerahasiaan
g. Perilaku Profesional
H. Standar teknis
Dalam menganggarkan suatu proyek
tentu terdapat standar yang harus diikuti, semuanya tertuang dalam UU yang
diatur setiap tahunnya. Proyek ini jelas tidak mengindahkan aturan tersebut
dengan secara frontal mengubah pendanaan proyek menjadi dibiayai anggaran
rupiah murni pada tahun 2009.
Solusi:
Kasus ini merupakan
sebuah tamparan keras bagi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan pada
umumnya, publik dapat menilai bahwa proses penganggaran masih sangat rentan
dipolitisasi dan dikorupsi. Dua hal utama yang mungkin dapat menjadi solusi
menghilangkan praktik ini adalah dengan keterbukaan dan perbaikan pembahasan
anggaran yang lebih teliti.
Pertama adalah
keterbukaan, akuntabilitas, lalu perbaikan didalam kemampuan pemerintah untuk
menciptakan kepastian dari sisi yang disebut unit cost. Unit Cost atau
biaya satuan mengacu pada biaya yang dihitung dengan cara membagi biaya
keseluruhan dengan jumlah atau kualitas output. Dengan begitu resiko
terjadinya potensi mark up dapat diminimalisasi.
Selain kedua hal
tersebut, pengawasan adalah hal paling diperlukan dalam mengiringi proses
penganggaran. Pengawasan ini utamanya dilakukan oleh lembaga hukum, KPK adalah
ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, namun belakangan karena tidak
karuannya UU yang mengatur awal berdirnya KPK, lembaga ini telah dilemahkan
oleh berbagai pihak.
Pengawasan yang kedua
adalah langsung oleh masyarkat utamanya oleh mahasiswa, penganggaran seyoganya
perlu di publikasi dan dipelajari oleh masyarakat, dari mana dan untuk apa
pajak kita digunakan.
Profesional dalam hal ini
adalah akuntan harus juga dapat mengawasi berjalannya proses anggaran, mereka
lebih tahu apa yang salah dan apa yang harus dilakukan dalam proses
penganggara.
Namun hal yang paling
dasar adalah mengubah hati dan pikiran kita sebagai masyarakat Indonesia untuk
lebih peduli dan tidak mementingkan keuntungan pribadi, karena Tuhan punya
alasan menempatkan kita dalam satu planet. Tuhan ingin kita punya jiwa sosial
yang tinggi, yang sadar bahwa hidup kita hanya sementara dan menjadi bermanfaat
bagi sesama manusia adalah satu-satunya hal yang harus kita tuju selain
kesempurnaan ibadah kita kepada Tuhan secara personal.
Konklusi:
Usaha untuk mempermudah
dan mempercanggih pendataan penduduk dengan program e-ktp harus terganjal
dengan adanya praktik korupsi. Anggaran proyek yang sebesar Rp.5,9 trilliun
dikorupsi hingga 40% nya atau sebesar Rp2,3 trilliun, anggaran yang
dikembalikan sebesar Rp.250 milyar terdiri dari Rp220 milyar oleh pihak
korporasi (5 korporasi dan 1 konsorium) serta Rp30 milyar dari perorangan (14
orang).
Pihak yang terlibat dalam
proyek masif ini begitu banyak dan dari berbagai elemen mulai dari pejabat
pemerintahan, pengusaha, hingga politisi, termasuk didalamnya pihak pemenang
tender proyek.
Hingga saat ini proses
hukum kasus ini terus bergulir dan terus memunculkan nama-nama baru yang
diumumkan oleh KPK, bahkan hingga penulis memposting artikel ini adu kekuatan
antara tersangka dan KPK terus menjadi polemik yang mewarnai media massa di
Indonesia.
Semoga untuk kedepannya
dengan mempraktikan etika profesi akuntansi maka pemerintahan kita dapat bersih
dan maksimal dalam melayani rakyatnya dan adil bagi mereka sebagai orang yang
diperas otaknya *ueeekk untuk kesejahteraan berbangsa dan bernegara.
0 komentar:
Posting Komentar