Materi
12
Usaha
Kecil dan Menengah
12.5
Prospek
UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
Bagi
setiap unit usaha dari semua skala dan di semua sector ekonomi, era perdagangan
bebas dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan menciptakan banyak
kesempatan. Namun di satu sisi akan menciptakan banyak tantangan yang apabila
tidak dapak dihadapi dengan baik akan menjelma menjadi tantangan.
Sifat Alami dari
Keberadaan UKM
Usaha
kecil di Indonesia didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang disatu
sisi dapat dibangun dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi
kecil dan tanpa perlu menerapkan system organisasi dan manajemen modern yang
kompleks dan mahal, seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain berbed dengan
usaha menengah, usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang konsumsi
sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Implikasi dari sifat alami ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar,
usaha kecil sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas
pemerintah.
Kemampuan UKM
Dalam
era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia, kemajuan teknologi,
penguasaan ilmu pengetahuan dan kualitas SDM yang tinggi merupakan tiga faktor
keunggulan kompetitif yang akan menjadi dominan dalam bagus tidaknya prospek
dari suatu usaha.
Dalam
menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM dituntut untuk melakukan
restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan
konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi,
dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui
hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah
melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply
chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara
bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan
pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya
antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa
pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.
Kerjasama
antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan
istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan).
Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan
prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau
lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan
prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu
rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi
keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan,
memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai. Pola kemitraan antara UKM
dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima)
pola, yaitu :
1) Inti
Plasma,
2) Subkontrak,
3) Dagang
Umum,
4) Keagenan,
dan
5) Waralaba.
Pola
pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB
sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam
menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis
manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi
yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal
ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk
membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Pola
kedua, yaitu subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang
didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari
produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara
UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada
UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan
(komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam
pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku,
bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Pola
ketiga, yaitu dagang umum merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di
dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang
diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau
menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.
Pola
keempat, yaitu keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di
dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai
mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal
memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak
sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang
bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
Pola
kelima, yaitu waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi
waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi
perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan
manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba
menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada
pihak ketiga.
Kemitraan
dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam
persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global adalah membangun
kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Pengembangan UKM memang
dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi usaha-usaha besar. Dengan
kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan besar yang sudah
menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat melakukan ekspor sendiri.
Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi
kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tumbuh
kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari fungsinya sebagai mitra dari UB
yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.
Manfaat
yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya
adalah Pertama, dari sudut pandang ekonomi, kemitraan usaha menuntut efisiensi,
produktivitas, peningkatan kualitas produk, menekan biaya produksi, mencegah
fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan pengembangan, dan meningkatkan
daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan usaha menunjukkan upaya
kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang soial-politik, kemitraan
usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolah
sosial-politik. Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang kemitraan yang
dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan, dan
menguntungkan.
Keberhasilan
kemitraan usaha sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra
dalam menjalankan etika bisnisnya. Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam
kemitraan harus memiliki dasar-dasar etikan bisnis yang dipahami dan dianut
bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Menurut Keraf (1995)
etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral
yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik
sebagai pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, keberhasilan
kemitraan usaha tergantung pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap, dan perilaku
dari para pelaku yang menjalankan kemitraan tersebut.
Reference:
0 komentar:
Posting Komentar