Materi
1
Sistem
Ekonomi Indonesia
1.4 Persaingan Terkendali
Kompetisi
untuk memperbaiki taraf kehidupan, baik antar individu maupun antar
badan-usaha, pemerintah tidak membatasi pilihan seseorang untuk memasuki bidang
pendidikan/keahlian yang diminatinya. Pemerintah turut mengatur penyediaan
bidang pendidikan/ keahlian, berdasarkan proyeksi kebutuhan. Jadi, tidak
sepenuhnya dilepas kepada pihak swasta.
Pemerintah
juga mengendalikannya dengan membaca prioritas-prioritas bidang usaha, termasuk
juga prioritas lokasi usaha. Dalam hal penerimaan imbalan atas prestasi kerja,
juga sangat terbuka peluang bagi setiap pekerja/pemodal untuk mendapatkan
imbalan melebihi sekedar kebutuhannya. Justru pemerintah mengatur ketentuan
upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang
layak.
Kesimpulannya
adalah, bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di Indonesia
bukanlah persaingan yang bebas-lepas, melainkan persaingan yang
terencana-terkendali.
Reference:
0 komentar:
Posting Komentar