Materi
4
Pengelolaan
Sumber daya Alam Indonesia
Realita
hidup dan kehidupan manusia tidak terlepas dari alam dan lingkungannya, karena
hal tersebut merupakan hubungan mutualisme dalam tatanan keseimbangan alam dan kehidupannya
(Balancing Ecosystem). Sumber daya alam terbagi dua, yaitu SDA yang tidak dapat
diperbaharui (unrenewable) dan yang dapat diperbaharui (renewable).
Keanekaragaman hayati termasuk didalam sumber daya alam yang dapat
diperbaharui. Potensi sumber daya alam hayati tersebut bervariasi, tergantung
dari letak suatu kawasan dan kondisinya. Pengertian istilah sumber daya alam
hayati cukup luas, yakni mencakup sumber daya alam hayati, tumbuhan, hewan,
bentang alam (landscape). Indonesia memiliki keanekaragaman sumberdaya alam
hayati yang berlimpah ruah sehingga dikenal sebagai negara MEGABIODIVERSITY.
Keanekaragaman hayatinya terbanyak kedua diseluruh dunia.
Wilayah
hutan tropisnya terluas ketiga di dunia dengan cadangan minyak, gas alam, emas,
tembaga dan mineral lainnya. Terumbu karang dan kehidupan laut memperkaya
ke-17.000 pulaunya. Lebih dari itu, Indoensia memiliki tanah dan dan area
lautan yang luas, dan kaya dengan berjenis-jenis ekologi. Menempati hampir 1.3
persen dari wilayah bumi, mempunyai kira-kira 10 persen jenis tanaman dan bunga
yang ada di dunia, 12 persen jenis binatang menyusui, 17 persen jenis burung,
25 persen jenis ikan, dan 10 persen sisa area hutang tropis, yang kedua setelah
Brazil (world Bank 1994). Walaupun demikian persoalan tentang pengelolaan
sumber daya alam hanya mendapat perhatian sedikit dari para pengambil
kebijakan.
Kepulauan
Indonesia yang terdiri atas 17,000 pulau, merupakan tempat tinggal bagi flora
dan fauna dari dua tipe yang berbeda asal usulnya. Bagian barat merupakan
kawasan Indo-Malayan, sedang bagian timur termasuk kawasan Pacifik dan
Australia. Meski daratannya hanya mencakup 1,3 persen dari seluruh daratan di
bumi, Indonesia memiliki hidupan liar flora dan fauna yang spektakuler dan
unik. Indonesia juga memiliki keanekaragaman hayati yang mengagumkan: sepuluh
persen dari spesies berbunga yang ada didunia, 12 persen dari spesies mamalia
dunia, 16 persen dari seluruh spesies reptil dan amphibi, 17 persen dari
seluruh spesies burung, dan 25 persen dari semua spesies ikan yang sudah
dikenal manusia.
4.3 Dominasi SDA di Indonesia
Indonesia
adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber
mineral, energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat
ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam
produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah
terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia.
Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara
ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Negara
ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2
eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG
terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas
alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia
berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia,
berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi
terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.
1.
Sejarah
Investasi
dalam rangka memburu bahan mentah telah berlangsung sejak lama, sejak era
kolonialisme Eropa tahun 1600-an. Seiring pejalanan waktu investasi luar negeri
tersebut semakin meluas dan intensif. Hingga tahun 1870-an kekuasaan Kolonial
Belanda hanya meliputi Jawa dan Sumatra. Wilayah-wilayah lain hanyalah
kekuasaan yang sifatnya administratif belaka. Namun sekarang dominasi modal
asing telah meliputi seluruh wilayah Nusantara hingga ke pulau terluar dan
pulau-pulau kecil jatuh ke tangan modal asing.
Pengurasan
sumber daya alam pada era kolonial hanya meliputi hasil perkebunan, timah,
sedikit sumber migas, namun saat ini pengerukan yang dilakukan kapitalisme
asing telah meliputi seluruh sector, tambang, minyak, gas, perkebunan,
kehutanan, perikanan, pertanian, perbankan, keuangan dan perdagangan. Bahan
mentah utama yang diburu adalah minyak, gas, mineral, batubara, hasil
perkebunan dan hasil hutan.
Corak
Investasi di Indonesia saat ini bercirikan investasi kolonial, dengan tiga ciri
utama yaitu ; Pertama, investasi menguasai tanah dalam skala yang sangat luas.
Kedua, Investasi hanya berorientasi mencari raw material untuk kebutuhan
industri di negara negara maju. Ketiga, seluruh keuntungan atas investasi
dilarikan ke luar negeri dan ditempatkan di lembaga keuangan negara negara
maju.
2.
Kondisi Objektif
Mineral
dan Batubara : Sejauh ini jumlah izin usaha pertambangan mencapai 10.566 izin.
Dari total izin itu, sebanyak 5.940 izin di antaranya bermasalah atau non clean
and clear, yang terdiri atas 3.988 izin usaha pertambangan operasi dan produksi
mineral serta 1.952 IUP operasi dan produksi batubara.
Minyak
dan Gas : Sebanyak sejak 2002 hingga 2011, terdapat 287 wilayah kerja migas
yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Data BP Migas tahun 2007 wilayah
kerja migas hanya 169 unit, 200 unit wilayah kerja migas pada 2008.
Selanjutnya, bertambah lagi menjadi 228 pada 2009 dan 245 pada 2010.
Kehutanan
: Jumlah pemegang izin hak penguasaan hutan (HPH) saja sampai dengan kuartal III/2011
mencapai 22,9 juta hektare dengan jumlah pengusaha pemegang izin sebanyak 286
unit. Kini HPH disebut dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
hutan alam. Pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) sampai dengan kuartal
III/2011 sebanyak 244 unit dengan luas 9,9 juta ha. Sejak 2010 sampai dengan
saat ini, terdapat permohonan izin HTI sebanyak 315 unit dengan luas 18,0 juta
ha.
3.
Dominasi Asing
Total
luas tanah/lahan di Indonesia dibawah penguasaan perusahaan-perusahaan besar.
Sekitar 42 juta hektar untuk pertambangan mineral dan batubara, 95 juta hektar
untuk minyak dan gas, 32 juta hektar untuk kehutanan, 9 juta hektar untuk
perkebunan sawit. Luas keseluruhan mencapai 178 juta hektar. Sebagian besar
lahan dikontrol oleh perusahaan asing. Padahal luas daratan Indonesia 195 juta
hentar.
Investasi
di Indonesia didominasi oleh perusahaan asing. Sedikitnya 95% kegiatan
investasi mineral dikuasai dua perusahaan AS yaitu PT Freeport Mc Moran, dan PT
Newmont Corporation. Sebanyak 85% ekplotasi minyak dan gas dikuasasi oleh
asing, 48% migas dikuasai Chevron. Sebanyak 75-80% ekploitasi batubara dikuasai
perusahaan asing. 65%-70 % perkebunan dikuasai asing. Sebanyak 65% perbankkan
dikuasai asing.
Sebanyak
100 persen mineral diekspor, 85 persen gas diekspor, 75 persen hasil perkebunan
diekspor, untuk kebutuhan industri negara-negara maju.
4.
Pengambil-alihan Teritorial
Di
Nusa Tenggara Barat PT. Newmont Nusa Tenggara menguasai 50 persen wilayah NTB
dengan luas kontrak seluas 1,27 juta hektar. Di Pulau Sumbawa salah satu
wilayah NTB Newmont menguasai 770 ribu hektar, setara dengan 50 persen lebih
luas wilayah daratan pulau sumbawa seluas 1,4 juta hektar. Sementara para
bupati/walikota di tiga 5 kabupaten/kota di Pulau Sumbawa terus memberi ijin
tambang diatas lahan-lahan yang tersisa. Saat ini lebih dari 150 Izin Usaha
Pertambangan yg beroperasi di NTB baik yang sedang melakukan eksplorasi maupun
produksi.
Di
Papua, Kontrak Karya (KK) Freeport seluas 2,6 juta hektar, HPH 15 juta Hektar,
HTI 1,5 juta hektar, Perkebunan 5,4 juta hektar, setara dengan 57 persen luas
daratan Papua. Belum termasuk kontak migas yang jumlahnya sangat besar,
sehingga diperkirakan Papau telah habis dibagi kepada ratusan perusahaan
raksasa.
Kalimantan
Timur diperkirakan seluruh wilayah daratannya seluas 19,8 juta hektar telah
dibagi-bagikan kepada modal besar. Ijin tambang mineral dan batubara 5 juta ha,
Perkebunan 2,4 juta hektar, ijin hutan HPH, HTI, HTR dan lainnya mencapai 9,7
juta (data MP3EI), belum termasuk kontrak migas, dimana Kaltim adalah salah
satu kontributor terbesar pendapatan migas negara.
Di
Madura, luas kontrak migas sudah melebihi luas pulau madura sendiri, yang
diserahkan pemerintah kepada Petronas, Huski Oil, Santos, dan perusahaan asing
lainnya.
5.
Regulasi Nasional
Pemerintah
juga telah mengesahkan UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. UU ini
merupakan adopsi prinsip dasar dari WTO, BIT, dan FTAs. UU ini sejalan dengan
kepentingan perusahaan multinasional.
Dibawah
UU ini pemerintah telah mengeluarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai
strategi untuk membuka semua sektor ekonomi strategis bagi Investasi asing,
mulai dari air, energy, pangan, keuangan.
Selain
itu pemerintah telah melahirkan berbagai UU dalam rangka memfasilitasi
investasi luar negeri yaitu UU Bank Indonesia, UU perbankan, Migas, UU Minerba,
UU sumber daya air, UU kehutanan. Keseluruhan UU tersebut ditujukan dalam
rangka memfasilitasi investasi asing seluruh sektor stratgis di Indonesia.
Proses
pembuatan UU Penanaman Modal, Daftar Negtif Investasi (DNI) dilakukan dibawah
perintah IMF, World Bank dan Asian Development Bank. Semua UU yang berkaitan
dengan investasi dan perdagangan di Indonesia dibuat diatas perintah dari
institusi keuangan global dan negara-negara maju.
Dominasi
Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua
kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta.
Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada
sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan
pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha.
Sedangkan
perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT
Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat
satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah
menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50
perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu
perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta
berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang
aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel.
Hampir seluruh sektor
mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta,
seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa
Raya dan lain sebagainya.Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui
bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan
oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga
tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam
agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah
didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia
bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
Reference:
http://nitanovitasr.blogspot.in/2015/03/pengelolaan-sumber-daya-alam-indonesia.html
http://ahmadeibrahim.blogspot.com/2015/03/pengelolaan-sumber-daya-alam-di.html
0 komentar:
Posting Komentar