Home » » Tugas 3 : Sengketa dalam Ekonomi

Tugas 3 : Sengketa dalam Ekonomi

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Kelompok 1:
Aan M Khaerul Khaer (20214008)
Dede Sunandar (22214621)
Miftahul Aliya (2C214891)
Ristya Dwi Ananda (29214530)


Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Menurut Edi Prajoto, sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)

Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
Negosiasi (perundingan)
adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
Keuntungan Negoisasi :
Mengetahui pandanga pihak lawan.
Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan.
Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
 Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak.
Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.
Kelemahan Negoisasi :
Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak.
Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil kesepakatan.
Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang.
Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan.
Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak.
Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.


Enquiry atau penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Berikut ini adalah prosedur mediasi :
Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Konsiliasi
dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
Pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
Setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.

Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem Peradilan :
Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga – lembaga besar atau orang kaya.
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan Memperkarakan Sengketa Ekonomi
adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan, dan
pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Letigasi
Adapun perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Letigasi adalah :
Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi

Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim

Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis

Jangka waktu
Segera ( 3-6 minggu)
Agak cepat ( 3-6 bulan )
Lama ( > 2 tahun )

Biaya
Murah ( low cost )
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal

Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis

Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum

Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonistis
Antagonistis

Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu
Masa lalu

Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum

Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu

Result
win-win
Win-lose
Win-lose

Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih

Suasana emosinal
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak



Sumber:
http://isnarohmatin.blogspot.co.id/2014/05/makalah-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://bangbenzz.blogspot.co.id/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html
https://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/


0 komentar:

Posting Komentar