Home » » Analisis Mengenai Gugatan Yahoo terhadap Facebook terkait Hak Kekayaan Intelektual

Analisis Mengenai Gugatan Yahoo terhadap Facebook terkait Hak Kekayaan Intelektual

Kelompok 1
Aan Masjumam (20214008)
Dede sunandar(22214621)
Miftahul Aliya (2C214891)
Ristya Dwi Ananda (29214530)


Gugat Facebook, Paten Apa yang Dipermasalahkan Yahoo?

ABSTRAK
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

PENDAHULUAN
Di negara Indonesia seseorang dengan sangat mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, hanya dengan datang ke tempat fotocopy, lalu minta untuk mengcopy isi seluruh buku tersebut,  kita dapat mendapatkan isi buku tersebut secara utuh. Padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.

PEMBAHASAN
YAHOO MENGGUGAT FACEBOOK
Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook. Yahoo mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu. Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan go publik. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam sebuah pernyataan dari Yahoo yang menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar. “Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan kontrol terhadap kerahasiaan,” seperti disebutkan dalam gugatan itu. “Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil dan terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis, itu berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini menimbulkan teka-teki. “Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Berikut 10 hal yang menjadi hak paten yang dianggap dilanggar oleh Facebook
Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
Paten AS No 7,100,111
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
Paten AS No 7,373,599
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
Paten AS No. 7,668,861
Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
Paten AS No. 7,269,590
Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
Paten AS No. 7,599,935
Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
Paten AS No. 7,454.509
Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
Paten AS No. 5,983.227
Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
Paten AS No. 7,747,468
Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
Paten AS No. 7,406,501
Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

SEJARAH BERULANG
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.  “Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang berhasil digunakan dimasa lalu,” kata analis teknologi di New York BGC Partner Colin Gillis kepada BBC. “Tetapi ada keputusasaan disana – tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini tidak akan menganggu IPO.”
Baru-baru ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala eksekutif pada Januari lalu. Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu. The Wall Street Journal melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan keuntungan. Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan itu. “Ini menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial,” kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School, University of Pennsylvania.

FACEBOOK GUGAT BALIK YAHOO
Facebook balik menggugat Yahoo terkait serangkaian paten. Sebelumnya pada bulan Maret 2012, Yahoo melakukan upaya hukum dengan menggugat Facebook atas lebih dari 10 paten yang diklaim telah dilanggar Facebook. Gugatan itu diajukan di California. Termasuk dalam materi gugatan adalah pelanggaran paten untuk metode iklan online. Namun, kini Facebook menyarang balik dan mengklaim perusahaan internet itu  telah melanggar paten yang meliputi periklanan, rekomendasi online, dan tagging foto. Yahoo telah menolak gugatan baru itu mengatakan gugatan sama sekali "tidak berdasar". Perusahaan web, yang memiliki sekitar 1.000 paten itu, memperingatkan Facebook akhir Februari bahwa mereka akan mengambil tindakan jika jaringan sosial ini tidak memasukkan perjanjian lisensi untuk hak paten yang disengketakan.
Dalam sebuah pernyataan bulan lalu, Yahoo mengatakan, "Sayangnya, yang terjadi dengan Facebook tetap belum terpecahkan dan kita dipaksa untuk mencari keadilan di pengadilan federal." Facebook, yang baru-baru ini mengumumkan rencana untuk penawaran sahamnya mengungkapkan kekecewaannya pada Yahoo. "Yahoo, mitra bisnis lama dari Facebook dan perusahaan yang telah secara substansial mengambil manfaat dari hubungannya dengan Facebook, telah memutuskanmenempuh jalur hukum," demikian pernyataan mereka saat itu.
Facebook baru-baru ini telah membeli portofolio 750 paten teknologi dari IBM untuk membantu men-counter tuduhan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Kesepakatan dengan IBM dapat membantu meredakan kekhawatiran bahwa perusahaan tidak memiliki kekayaan intelektual yang dibutuhkan, kata Erin-Michael Gill dari Capital Group MDB. "Ini adalah masalah yang sangat besar," katanya. "Facebook sekarang pada tempat yang seharusnya."
Yahoo adalah salah satu bintang dari era dotcom di akhir 1990-an tetapi mulai 'kerepotan' sejak munculnya Google dan Facebook. Pendapatan mereka  menurun dan pada bulan Januari perusahaan menunjuk Scott Thompson, mantan PayPal, sebagai kepala eksekutif baru.

ANALISA
Dalam gugatan itu, Yahoo! mengatakan bahwa pengguna Facebook telah tumbuh mencapai sekitar 850 juta pengguna "didasarkan bahwa sebagian besar pada penggunaan Facebook atas teknologi Yahoo! yang telah dipatenkan."
Yahoo! mengatakan fitur "News Feed" Facebook yang populer, misalnya, adalah "langsung terkait dengan pelanggaranFacebook" atas paten Yahoo! dan model iklannya adalah berdasarkan pada hak paten iklan yang diselenggarakan oleh Yahoo!.
News feed yang di gunakan facebook sebenarnya merupakan hak paten yahoo, sehingga kenaikan signifikan terhadap penggunaan facebook. Apakah bener begitu ? bahawa news feed yang digunakan facebook teramasuk salah satu penyebab banyak menggunakan facebook, jika dipandang dalam development mareketing pengguna facebook karena tidak terlalu komersil dan mudah dijangkau menggunakan HP, seperti gratisnya 0.facebook.com

SARAN
Dalam menyelesaikan masalah yang seperti ini dapat diatasi dengan pengembangan teknologi dengan mengembangkan cara dan  sistem perlindungan terhadap karya atau hasil  intelektual di bidang teknologi berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk agar tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan tanaman, budaya, aplikasi teknolgi, dan lain-lain.

Sumber:
http://tekno.kompas.com/read/2012/03/14/0653272/gugat.facebook.paten.apa.yang.dipermasalahkan.yahoo
http://www.merdeka.com/teknologi/facebook-digugat-yahoo-karena-pelanggaran-hak-paten.html
http://tekno.tempo.co/read/news/2012/04/04/072394836/facebook-gugat-balik-yahoo
http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2012/03/120313_yahoo.shtml

0 komentar:

Posting Komentar